Pemilik Rumah Kos di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Simak Aturannya

NTVNews - 13 Mei 2024, 13:20
Muslimin
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemilik kos di Jakarta wajib bayar Pajak Perhotelan Pemilik kos di Jakarta wajib bayar Pajak Perhotelan

Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Namun, dalam tren terkini terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah salah satunya adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym.

Selain gym, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala dan layanan yang berbeda.

"Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT," paparnya.

Adapun dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Halaman
x|close