OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansyur, Berikut Sederet Masalahnya

NTVNews - 14 Mei 2024, 16:00
Muslimin
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Paytren Paytren

Lalu diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.

"Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal," tuturnya.

Selain itu, Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.?

Halaman
x|close