Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu, 18 September 2024.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon rencananya menghadirkan sembilan saksi, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.
Mereka terdiri dari teman-teman Vina dan Eky, diantaranya Arta, Anwar, Yusra dan Frans. Dimana keempat orang ini merupakan yang terakhir bersama Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) beberapa menit sebelum kedua remaja tersebut dikabarkan meninggal dunia di flyover Jembatan Talun.
Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji.
Pihak kuasa hukum akan menggali keterangan mengenai tata cara atau aturan penyelidikan dan penyidikan dalam sebuah kasus.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat, saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini meliputi saksi yang pernah ditangkap namun dilepaskan.
Selain itu, saksi yang melihat proses evakuasi kecelakaan di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eki dan Vina.