Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, yang dikutip pada Kamis, 13 November 2024 di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana kenaikan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, di mana pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.
(Sumber: Antara)