"Momentum yang tepat [menaikkan tarif PPN] adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif," katanya.
Pendapat serupa juga diutarakan oleh anggota Banggar DPR, Rico Sia. Ia menyebutkan bahwa rencana kenaikan tarif PPN perlu dievaluasi kembali meskipun hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rico mendorong agar kebijakan tersebut ditunda untuk memastikan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 tidak terganggu.
Baca Juga: Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Bikin Harga Material dan Anggaran Proyek Melonjak
"Kebijakan pajak harus dilihat dari dua sisi; kepentingan negara dan kondisi masyarakat. Jika keduanya tidak seimbang, dampaknya bisa kontraproduktif," ujar Rico usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Rico, yang merupakan politisi Partai Nasdem, meyakini bahwa jika kenaikan tarif PPN dipaksakan, hal ini akan semakin membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Apalagi, ia menambahkan, kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, ia mengakui bahwa peningkatan penerimaan pajak diperlukan untuk mengurangi defisit anggaran.
Sebagai alternatif, Rico mengusulkan agar kenaikan tarif pajak difokuskan pada kalangan pengusaha besar yang memiliki kapasitas lebih besar untuk berkontribusi terhadap penerimaan negara.