Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di platform X menyebutkan bahwa penghasilan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang sebelumnya hanya 11 persen.
Berikut adalah isi dari unggahan tersebut:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM M0GOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata”
Namun, apakah benar gaji UMR akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen?
Penjelasan: