Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di platform X menyebutkan bahwa penghasilan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang sebelumnya hanya 11 persen.
Berikut adalah isi dari unggahan tersebut:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM M0GOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata”
Namun, apakah benar gaji UMR akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen?
Penjelasan:
PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia berlaku sebesar 11 persen. Namun, pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif tersebut menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP pasal 7 ayat 1. Berdasarkan ketentuan dalam UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut adalah objek yang dikenakan PPN. Berikut adalah beberapa contoh barang kena pajak (BKP) menurut Antara, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Kemenag Akselerasi Sertifikasi Guru Madrasah
Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, disentuh, bergerak, atau tidak bergerak. Beberapa contoh barang berwujud yang dikenakan PPN antara lain:
1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone
2. Pakaian dan barang-barang fashion
3. Tanah dan bangunan
4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari
5. Makanan olahan yang dikemas, seperti makanan ringan dalam kemasan
6. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
Selain barang berwujud, PPN juga dikenakan pada barang yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta dalam bidang kesusastraan, seni, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang
2. Penggunaan atau hak untuk memakai peralatan atau perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah
3. Penyediaan pengetahuan atau informasi dalam bidang ilmiah, teknikal, industri, atau komersial
Sementara itu, PPh adalah pajak yang dikenakan pada individu atau badan berdasarkan penghasilan yang mereka terima atau peroleh dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Tim RK-Suswono Konsultasikan Gugatan Pilkada ke MK
Menurut hipajak.id, berikut adalah perbedaan antara PPN dan PPh:
1. Objek pajak PPN dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi, sedangkan PPh dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh dikenakan langsung pada pihak yang memperoleh penghasilan.
3. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran, sedangkan PPh memiliki berbagai jenis, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29.
4. Tarif PPN adalah 10 persen, sementara tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis pajaknya.
(Sumber: Antara)