UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pemprov Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 05:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho (NTVnews.id)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," ungkap Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga: Donald Trump Keluarkan Parfum 'Fight Fight Fight', Harganya Rp4,7 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi klausul tersebut yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.

Formula perhitungan kenaikan UMP ini dijelaskan dalam Pasal 2 (2) dengan rumus:

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Halaman
x|close