Pasal 2 ayat (4) menambahkan bahwa penetapan UMP 2025 harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu, Kemnaker menetapkan bahwa UMP 2025 harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) dalam Permenaker tersebut.