Ini Syarat Dapat Diskon 50% Bayar Listrik dari PLN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 17:21
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA (Putu Indah Savitri))

Baca juga: PLN Siapkan 53 Gigawatt Untuk Libur Natal-Tahun Baru

Diskon tersebut ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt atau lebih rendah.

Insentif diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berpengaruh pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Nilai insentif terkait dengan diskon listrik ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, seperti yang dijelaskan oleh Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close