Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, di Cikarang pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga: Dasco Sebut PP Tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Putusan MK Tentang Ketenagakerjaan
Nur Hidayah menyebutkan bahwa pembahasan UMK Bekasi untuk tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru diterbitkan hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya memiliki waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan utama dalam pembahasan tahun ini adalah dalam menentukan jumlah UMSK, yang sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap PDRB. "Namun kali ini, fokusnya beralih pada karakteristik pekerjaan, spesialisasi, dan tingkat risikonya," jelasnya.
Dia mengakui bahwa pembahasan UMSK berjalan cukup sulit karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut.