Pada konferensi pers yang diselenggarakan pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan tarif PPN tunggal sebesar 12 persen, namun dengan pengecualian untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, serta pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga jenis komoditas tertentu.
Untuk selain dua kategori tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen.
Terkait barang mewah, pemerintah telah menyesuaikan definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.
Menurut penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pengertian barang mewah sebelumnya didasarkan pada aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yang terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
Untuk kategori non kendaraan bermotor, rincian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, mencakup hunian mewah, balon udara, amunisi dan senjata api, pesawat terbang, serta kapal pesiar mewah.
Dalam kebijakan PPN 12 persen, pemerintah memperluas cakupan barang mewah dengan memasukkan barang kebutuhan pokok, serta jasa kesehatan dan pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan dengan kemampuan finansial tinggi, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.
Berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, kelompok barang dan jasa tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, mengingat sifatnya yang premium, pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen pada barang dan jasa tersebut.