A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12% - Halaman 3 - Ntvnews.id

Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 17:27
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). (ANTARA (Imamatul Silfia))

Baca juga: Ditjen Pajak Sebut Imbas PPN 12% ke Harga Barang Hanya 0,9%

Sebagai contoh, daging termasuk kategori barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, namun daging wagyu dan kobe akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Begitu pula dengan ikan, yang umumnya bebas PPN, namun jenis ikan seperti salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas akan dikenakan tarif 12 persen.

Untuk jasa pendidikan, sekolah dengan biaya tinggi akan dikenakan PPN, sedangkan untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen atau yang mendapat insentif akan diatur dalam peraturan yang akan diterbitkan kemudian, yang bisa berupa peraturan menteri atau peraturan pemerintah.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close