"Jadi, tol dan layanan serupa seperti e-toll juga bebas dari PPN," tegas Airlangga.
Selain untuk sistem pembayaran, Airlangga juga mengungkapkan bahwa PPN tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri.
Baca juga: Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12%
Ia juga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada sektor tol, kesehatan, dan pendidikan, kecuali untuk barang dan jasa tertentu.
"Kecuali untuk barang dan jasa khusus yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Airlangga menambahkan bahwa kenaikan PPN bukanlah 12 persen secara keseluruhan, tetapi hanya 1 persen, dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Meskipun ada dampak terhadap inflasi, ia menilai pengaruhnya terhadap perekonomian nasional tidak terlalu signifikan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang.