Baca Juga : Ramai Soal Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Kemenkeu Buka Suara
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bukan merupakan inisiatif Fraksi PDIP.
Deddy menambahkan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode sebelumnya. Sementara itu, PDIP, sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk untuk memimpin panitia kerja (panja).
"Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam keadaan stabil.
Baca Juga : Soal PPN 12%, Hitungan Jerome Polin Sebenarnya Naik 9%, Kok Bisa?
Namun, seiring berjalannya waktu, Deddy menyatakan ada beberapa kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP, meminta agar penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen dikaji ulang.