2. Penghapusan Sanksi: DJP tidak akan memberikan sanksi jika terjadi kesalahan atau keterlambatan penerbitan faktur.
Kedua ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.
Mekanisme Pengembalian PPN
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen (dari tarif seharusnya 11 persen menjadi 12 persen), konsumen dapat meminta pengembalian kepada penjual. Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) penjual akan mengganti faktur pajak untuk memproses pengembalian lebih bayar tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, asosiasi pengusaha menyambut baik kebijakan ini. Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa, menilai kebijakan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
Selain itu, masa transisi tiga bulan dianggap sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu kepada dunia usaha mempersiapkan implementasi kebijakan secara maksimal. "Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar," ujar Handaka.
(Sumber: Antara)