A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

OJK Terapkan Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Paylater - Halaman 2 - Ntvnews.id

OJK Terapkan Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Paylater

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 13:29
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). (ANTARA (Yulius Satria Wijaya))

Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Dalami Keterlibatan Pegawai OJK

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam menyediakan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan pemberitahuan yang jelas kepada nasabah mengenai risiko serta pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan ini, agar konsumen dapat memahami potensi dampak keuangan jika tidak digunakan dengan bijak.

OJK juga berkomitmen untuk terus memantau penerapan peraturan ini dan siap melakukan evaluasi lebih lanjut jika diperlukan.

Evaluasi tersebut akan memperhatikan kondisi ekonomi yang sedang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus berkembang pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close