Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)
Pembangunan Coretax bertujuan untuk membawa sistem administrasi perpajakan ke tingkat yang lebih modern. Coretax memungkinkan integrasi seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pemeriksaan dan penagihan. Sistem ini telah diluncurkan dan tersedia secara daring bagi seluruh wajib pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, sistem Coretax telah melalui tahap praimplementasi yang berlangsung pada 24-31 Desember 2024. Proses ini dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat mengoperasikan aplikasi tersebut.
Ilustrasi Pajak (Istimewa)
Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut adalah langkah-langkah untuk login:
1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah membaca dan memahami informasi tersebut.
3. Klik menu "Akses Coretax".
4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi yang terdaftar di akun DJP Online.
5. Pilih bahasa yang ingin digunakan.
6. Masukkan captcha.
7. Klik "Login".
Ditjen Pajak
Pada login pertama, wajib pajak diwajibkan untuk mengganti kata sandi melalui langkah-langkah berikut:
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang dipilih.
- Masukkan kode captcha.
- Beri tanda centang pada pernyataan persetujuan, kemudian klik "Kirim".
- Cek SMS atau email yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi. Pastikan pesan berasal dari domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS.
- Klik tautan yang dikirim dan lakukan perubahan kata sandi.
Setelah kata sandi berhasil diubah, wajib pajak perlu membuat passphrase. Passphrase ini digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam mengakses layanan Coretax.
DJP juga mengingatkan agar passphrase berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan data. Dengan kehadiran Coretax, diharapkan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern dan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.