- Cari nama orang yang saat ini ditunjuk sebagai PIC.
- Klik tombol Edit pada nama tersebut.
- Untuk menonaktifkan PIC lama, hilangkan centang pada kotak Apakah PIC?.
- Klik tombol Save untuk menyimpan perubahan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya
4. Tambah atau Pilih PIC Baru
- Jika ingin menambahkan PIC baru yang belum ada dalam daftar Pihak Terkait, klik tombol Tambah.