- Masukkan data orang yang akan ditunjuk sebagai PIC baru.
- Jika nama PIC baru sudah ada dalam daftar, pilih Edit pada nama tersebut dan centang kotak Apakah PIC?.
- Klik Save untuk menyimpan perubahan.
Untuk memahami lebih jauh tentang fungsi Coretax DJP dan fitur-fiturnya, Anda dapat mengakses Panduan Coretax melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Panduan ini memberikan informasi lengkap mengenai manajemen akun, fitur impersonate, serta berbagai langkah teknis lainnya.