Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Baca Juga : Bahlil Ungkap Pendataan Penerima Subsidi BBM Sudah 98 Persen
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan tersebut mencakup wilayah tambang batu bara yang telah berproduksi atau lahan bekas PKP2B generasi pertama.
Enam WIUPK yang dipersiapkan untuk pengelolaan ormas keagamaan ini meliputi bekas PKP2B dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan mengelola tambang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pasal 83A dalam PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru ini memberi izin kepada organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
(Sumber Antara)