A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bahlil: Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Eks Adaro, NU Kelola Bekas PT Kaltim Prima Coal - Halaman 2 - Ntvnews.id

Bahlil: Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Eks Adaro, NU Kelola Bekas PT Kaltim Prima Coal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 16:47
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025. ((Antara))

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Baca Juga : Bahlil Ungkap Pendataan Penerima Subsidi BBM Sudah 98 Persen

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan tersebut mencakup wilayah tambang batu bara yang telah berproduksi atau lahan bekas PKP2B generasi pertama.

Enam WIUPK yang dipersiapkan untuk pengelolaan ormas keagamaan ini meliputi bekas PKP2B dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan mengelola tambang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal 83A dalam PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru ini memberi izin kepada organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

(Sumber Antara)

Halaman
x|close