Luhut: Warga yang Belum Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM sampai Paspor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 12:19
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Imamatul Silfia))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Oleh karena itu, dia berharap penerapan sistem Coretax dapat mengatasi masalah ini.

“Contohnya, dari lebih dari 100 juta kendaraan roda dua dan empat, hanya sekitar 50 persen yang membayar pajak. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan kita sangat rendah,” ujar Luhut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Luhut menjelaskan bahwa digitalisasi dapat membantu mengidentifikasi masalah terkait penyerapan pajak, termasuk penghindaran pajak yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha.

Baca juga: Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak Akui Ada Kendala

Oleh karena itu, DEN mendukung penuh penerapan sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Coretax yang mulai diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time, yang akan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. DEN optimis bahwa sistem digital ini dapat mengoptimalkan pendapatan negara.

Lebih lanjut, DEN mendorong agar sistem digital ini dapat diterapkan lebih luas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk untuk administrasi kependudukan dan sektor usaha. Luhut menegaskan bahwa sistem digital harus terintegrasi dengan baik.

Halaman
x|close