Pemerintah Percepat Penyempurnaan Regulasi Perwakafan Demi Kepastian Hukum dan Perlindungan Harta Umat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2025, 20:28
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Penyempurnaan Regulasi Perwakafan pada 12–14 Juni 2025 di Hotel Horison Ultima Bekasi. Kegiatan ini dibuka oleh Jaja Zarkasyi, M.A. selaku Kepala Subdit Pengamanan Aset Wakaf. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Penyempurnaan Regulasi Perwakafan pada 12–14 Juni 2025 di Hotel Horison Ultima Bekasi. Kegiatan ini dibuka oleh Jaja Zarkasyi, M.A. selaku Kepala Subdit Pengamanan Aset Wakaf. (istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Penyempurnaan Regulasi Perwakafan pada 12–14 Juni 2025 di Hotel Horison Ultima Bekasi. Kegiatan ini dibuka oleh Jaja Zarkasyi, M.A. selaku Kepala Subdit Pengamanan Aset Wakaf.

Dalam sambutannya, Jaja Zarkasyi menyampaikan bahwa fokus pembahasan forum ini mencakup evaluasi terhadap KMA Nomor 1009, penyusunan regulasi turunan dari UU dan PP yang belum tersedia, serta penanganan isu hukum seperti isbat wakaf. “Kami sudah siapkan kerangka awal, dan berharap mulai sekarang sudah ada output konkret karena minggu depan pembahasan akan masuk ke tahap teknis,” ujarnya.

Forum ini membahas secara mendalam urgensi reformasi terhadap KMA Nomor 1009 Tahun 2023 yang dinilai menjadi hambatan dalam proses ruishlag harta benda wakaf, khususnya yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebanyak 90% dari kasus ruishlag yang ditangani Subdit 4 saat ini berkaitan dengan proyek PSN, yang menuntut percepatan, kepastian hukum, serta perlindungan atas kepentingan umat.

Dendi Zuhairil Finsa, S.H., M.H., Ketua Divisi Aset Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam paparannya menegaskan pentingnya prinsip fleksibilitas dalam perwakafan tanpa mengabaikan substansi amal jariyah. “Selama amal jariyahnya tetap berjalan dan demi kemaslahatan umat, maka ruang untuk ruishlag itu ada. Tapi tetap harus diatur secara ketat,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan alur perizinan tukar-menukar tanah wakaf dan penguatan peran BWI dalam pengambilan keputusan.

Rachmad perwakilan dari Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menyoroti masih banyaknya kendala administratif di lapangan, mulai dari bukti kepemilikan tanah yang tidak lengkap hingga sengketa antara ahli waris dan wakif. Ia menyatakan, “Kalau tanah wakaf terkena PSN dan tak bisa dimanfaatkan lagi, maka wajib disediakan tanah pengganti yang nilainya sama atau lebih tinggi dan sudah bersertifikat.” Hal ini, menurutnya, menjadi tanggung jawab instansi yang membutuhkan tanah tersebut.

Sementara itu, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, menyampaikan bahwa Biro Hukum mendukung penuh evaluasi dan pembaruan KMA 1009/2023. “Kami siap membantu tim dalam penyusunan ulang regulasi dan akan melakukan general check-up terhadap seluruh regulasi perwakafan agar lebih sinkron dan tidak membebani implementasi di lapangan,” tuturnya.

Dalam forum ini juga dibahas progres percepatan pendaftaran tanah wakaf yang hingga pertengahan 2025 telah mencapai lebih dari 270.000 bidang. Namun masih ada ratusan ribu bidang yang belum terdaftar karena minimnya dokumen dan kompleksitas hukum. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi menjadi hal mutlak. Proses perizinan ruishlag pun disepakati untuk diselesaikan maksimal dalam empat hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

“Harus ada kejelasan siapa yang memberikan izin, bagaimana prosesnya, dan syarat apa yang harus dipenuhi. Jangan sampai masyarakat wakif dirugikan karena regulasi yang tidak operasional,” pungkas Jaja Zarkasyi.

Kegiatan ini menandai langkah awal reformasi peraturan wakaf yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat dan kebutuhan pembangunan, tanpa melupakan prinsip dasar perlindungan atas harta benda umat. Hasil diskusi ini akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan regulasi baru yang lebih ringkas, jelas, dan tepat sasaran.

x|close