Kemkomdigi Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2025, 13:14
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025). (Antara)

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, terdapat lebih dari 5 juta kasus terkait konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total populasi sebesar 279,3 juta jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menjadi kelompok dengan penetrasi internet tertinggi, yaitu 87,02 persen. Sementara itu, generasi post-Z atau anak-anak yang lahir setelah 2013 juga menunjukkan angka signifikan, dengan tingkat penetrasi sebesar 48,10 persen.

Sebagian besar dari mereka, sekitar 97 persen, menghabiskan waktu berselancar di dunia maya menggunakan perangkat seperti smartphone. Sayangnya, tidak sedikit di antara mereka yang terpapar risiko mengakses situs perjudian online.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close