Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun berencana untuk mengatur teknologi platform media sosial agar dapat mendeteksi apakah akun tersebut milik anak-anak di bawah usia 16 tahun.
"Kalaupun ada aturan, itu tidak termasuk dalam ranah dari Kemenkomdigi. Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," jelasnya.
Dalam upaya menegakkan kebijakan ini, Meutya menjelaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada platform media sosial yang memungkinkan anak-anak untuk membuat akun.
"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi)," tuturnya.