Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan sistem perpajakan dengan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax.
Langkah ini bertujuan agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dapat terintegrasi secara otomatis dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Pembuatan Aplikasi Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun Dilaporkan ke KPK
Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong PPh dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu input manual langsung di aplikasi, unggah file XML bagi wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)
Dengan berbagai opsi ini, DJP berupaya memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, menegaskan bahwa bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong masih dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, dalam kondisi ini, sistem secara otomatis akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang menyebabkan bukti potong tidak dapat masuk secara otomatis dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.