A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Coretax untuk Kemudahan Pajak - Ntvnews.id

DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Coretax untuk Kemudahan Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 23:15
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Coretax DJP. Ilustrasi Coretax DJP. (Instagram @ditjenpajakri)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan sistem perpajakan dengan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax.

Langkah ini bertujuan agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dapat terintegrasi secara otomatis dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga: Pembuatan Aplikasi Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun Dilaporkan ke KPK

Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong PPh dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu input manual langsung di aplikasi, unggah file XML bagi wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? <b>(Instagram)</b> Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)

Dengan berbagai opsi ini, DJP berupaya memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, menegaskan bahwa bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong masih dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, dalam kondisi ini, sistem secara otomatis akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang menyebabkan bukti potong tidak dapat masuk secara otomatis dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

Halaman
x|close