“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera aktivasi akun di Coretax DJP,” katanya dilansir Antara.
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025 mencapai 1.259.578 bukti potong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871.
Sementara itu, wajib pajak non-instansi pemerintah menerbitkan 995.707 bukti potong.
Dengan semakin berkembangnya sistem perpajakan berbasis digital, aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting bagi wajib pajak dalam memastikan kelancaran pelaporan pajak. Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat melalui laman resmi DJP.