Respons Airlangga Soal Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe Disegel KLH: Memang Sudah Pernah Dimulai?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 15:07
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, 6 Februari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, 6 Februari 2025. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, 6 Februari 2025.

Awalnya Airlangga enggan merespons mengenai penyegelan KEK garapan PT MNC Land Lido milik Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe tersebut.

"Ada pertanyaan yang lain?," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat 7 Februari 2025.

Kendati demikian, Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional KEK mempertanyakan kapan pembangunan KEK Lido dimulai.

"Memang sudah pernah dimulai? pertanyaannya kan itu," ungkap Airlangga.

Baca juga: Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe

Seperti diketahui, Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.

Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2025.

Baca juga: Pemerintah Tambah 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru, Ada BSD

Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," ucap Ardyanto.

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan di Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. 

Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Halaman
x|close