Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) buka suara mengenai penetapan tersangka atas komisaris perseroam Isa Rachmatarwata yang terseret kasus korupsi Jiwasraya.
AVP Reporting & Compliance Telkom Hendra Priatna menjelaskan bahwa, Isa Rachmatarwata saat ini menjabat sebagai Komisaris Telkom.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Isa tidak berkaitan dengan jabatannya di Telkom saat ini.
"Penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bapak Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Perseroan," ucapnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip, Selasa 11 Februari 2025.
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Ditetapkan Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun
Menurutnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Komisaris Telkom, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Telkom juga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan kepercayaan publik serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut," ungkapnya.
Perseroan juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas operasional Perseroan tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Jumat 8 Februari 2025.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar
"Saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," sambungnya.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
Adapun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp16,8 triliun.