A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Akan Diambil Negara? - Ntvnews.id

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Akan Diambil Negara?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 17:31
Katherine Talahatu
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ilustrasi - Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Antara)



Ntvnews.id
, Jakarta - Sebuah video berdurasi dua menit yang diunggah di Facebook menyebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pertanahan pada Februari 2025.

Dalam video tersebut, masyarakat diimbau untuk segera mengalihkan dokumen kepemilikan tanah atau rumah ke bentuk elektronik. Jika tidak melakukan perubahan sebelum tahun 2026, aset tersebut diklaim akan menjadi milik negara. 

Berikut isi narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut: 

“…Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026. 

Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…” 

Baca juga: Budi Gunawan Sudah Tandai Perusahaan yang Langgar Aturan Hutan dan Tanah

Apakah benar tanah tanpa sertifikat elektronik akan diambil oleh negara? 

Keterangan: 

Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Mereka memastikan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk fisik atau analog tetap berlaku dan tidak akan ditarik.

Selama pemilik tanah tidak mengajukan permohonan perubahan ke sertifikat elektronik atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat lama akan tetap sah dan tidak akan secara otomatis beralih ke format digital.

Baca juga: Ada 2 Versi Penyebab Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan digital untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.

Dilansir dari ANTARA, Menteri ATR menilai bahwa digitalisasi layanan pertanahan dapat meningkatkan efisiensi serta kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.

Halaman
x|close