DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak Bisa Lewat Coretax dan e-Faktur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 15:29
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax/Ist Coretax/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pembuatan faktur pajak saat ini dapat dilaksanakan pada tiga saluran utama yaitu aplikasi Coretax, e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025.

Lebih lanjut, Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali ada empat jenis faktur pajak.

Baca juga: Kekayaan Bos DJP Suryo Utomo Naik Belasan Miliar Rupiah di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax

Diantaranya pertama gaktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

Kedua faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).

Ketiga faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Keempat faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: Banyak Keluhan, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada Coretax

Dwi Astuti mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Adapun beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tandasnya.

Halaman
x|close