Hal tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK menyarankan kepada Direksi INAF untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.