Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edar (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tahun 2025.
Melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh,” ucap Yassierli, Selasa 11 Maret 2025.
Baca juga: THR PNS Cair 17 Maret, Tunjangan Kinerja Dibayar Penuh
Baca juga: DPR Minta Kurator Talangi THR 11 Ribu Buruh Eks Sritex
Dalam SE tersebut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi yang mempunyai masa keria satu bulan secara terus menerus atau
lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atauu buruh di perusahaan.