Ntvnews.id
“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Moga dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Moga, hak konsumen untuk menerima kompensasi berupa pengembalian barang atau uang tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menjelaskan, langkah awal klaim ganti rugi Minyakita adalah meminta faktur pembelian yang mencantumkan harga, volume, dan rincian transaksi.
Baca juga: Mendag Segel Pabrik MinyaKita di Karawang
Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi produk dan yang tertera di faktur, konsumen berhak mengajukan klaim di toko pembelian.
“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga pula.
Moga menegaskan bahwa klaim ganti rugi Minyakita harus diajukan terlebih dahulu ke pedagang tempat pembelian.
Dengan begitu, konsumen tidak perlu datang langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta.
“Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” kata dia lagi.
Jika konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan pedagang, mereka dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Moga menjelaskan bahwa kompensasi akan disesuaikan dengan masalah yang dialami. Jika volume Minyakita kurang, misalnya hanya 800 ml dari seharusnya 1 liter, kompensasi akan diberikan untuk menutupi selisih tersebut.
Baca juga: Wamentan: Prabowo Marah MinyaKita Disunat“Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga.
Kasus Minyakita mencuri perhatian publik sejak awal Maret 2025 setelah ditemukan volume minyak goreng yang dijual tidak sesuai dengan label kemasan.
Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa Kemendag bersama Satgas Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat, 7 Maret. Produk yang tidak memenuhi takaran akan ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen.
Kemendag juga akan memperketat pengawasan terhadap produsen Minyakita. Temuan serupa juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat sidak di Pasar Gede Solo pada Selasa,11 Maret 2025.
(Sumber: Antara)