A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal dari Pabrik Rokok di Pasuran - Ntvnews.id

Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal dari Pabrik Rokok di Pasuran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 15:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur/Ist Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Adapun penindakan rokok ilegal ini terlaksana dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di wilayah hulu atau wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya.

"Awalnya, sesuai surat tugas yang berlaku kami menyambangi pabrik tersebut. Tujuannya ialah untuk memeriksa barang di tempat produksi dan gudang penyimpanan, mesin produksi, dan tempat penyimpanan pita cukai," ucap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

"Kami juga meminta data legalitas dan data produksi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang kami tindak lanjuti dengan kegiatan penindakan," sambungnya.

Baca juga: Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia di 2024

Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 274 karton rokok merek Cesa Bold yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 102 karton rokok merek Cesa Click yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Kemudian 165 karton rokok merek Kita Pro yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, 1 karton rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, dan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.

"Sebagai tindak lanjut penindakan ini, kami telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa penyegelan dan penerbitan berkas penindakan," tambah Syuhadak.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penertiban dan penindakan yang semakin intensif, khususnya di wilayah hulu atau pusat produksi rokok, seperti di Jawa Timur. 

Baca juga: 5.448 iPhone 16 Masuk RI Hingga Oktober 2024, Bea Cukai Beberkan Jalur Masuknya

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, dukungan bagi industri rokok yang taat aturan, serta untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," ungkap Syuhadak.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi.

x|close