Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi per polis pada asuransi kesehatan mengalami kenaikan sebesar 43,01 persen pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kenaikan nilai premi yang tinggi itu memberikan tekanan, baik terhadap pemegang polis maupun industri asuransi.
"Beberapa pemegang polis itu merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi. Kemudian perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan terjadi penurunan," ucap Ogi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 30 Juni 2025.
Pada tahun 2022, terdapat 82 perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan, sementara di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 78 perusahaan.
Baca juga: KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,1 Trliun di BRI
“Ada empat perusahaan yang tidak lagi menjual asuransi kesehatan karena beberapa faktor, antara lain klaimnya cukup tinggi,” tambahnya.
Akan tetapi, jumlah premi yang tercatat terus meningkat tiap tahunnya.
Pada 2021, jumlah nilai premi asuransi kesehatan sebesar Rp19,17 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp22,09 triliun pada 2022, Rp26,26 triliun pada 2023, dan Rp40,19 triliun pada 2024.
Sejalan dengan itu, jumlah polis yang diterbitkan juga terus meningkat, dengan perbandingan sebanyak 27,82 juta polis pada 2021 dan 31,34 juta polis pada 2024.
“Artinya, masyarakat mulai menyadari kebutuhan asuransi kesehatan, meski premi asuransi itu ada kenaikan,” ujar Ogi.
Melihat tren itu, OJK ingin memperbaiki sistem asuransi kesehatan agar premi bisa menjadi lebih efisien dengan kualitas layanan kesehatan yang terus membaik.
Baca juga: Tarif Ojol Akan Naik Sampai 15 Persen Sesuai Zona, Aplikator Sudah Setuju
Salah satunya diwujudkan melalui skema pembagian risiko (co-payment) paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dan Coordination of Benefit (CoB) untuk pemegang polis yang juga memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
Skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
(Sumber:Antara)