A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier '2'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Permendag 8 Tahun 2024 Soal Impor Resmi Dicabut, Ini 9 Aturan Penggantinya - Ntvnews.id

Permendag 8 Tahun 2024 Soal Impor Resmi Dicabut, Ini 9 Aturan Penggantinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 17:33
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi yang mencakup pelonggaran aturan 10 komoditas impor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi yang mencakup pelonggaran aturan 10 komoditas impor.

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket deregulasi pertama yang dikeluarkan untuk mendukung industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing.

"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ya kita cabut. Dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers, Senin 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan peraturan-peraturan baru ini terbagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan.

Baca juga: Menlu Bakal Kirim Surat Calon Dubes AS ke DPR dalam 1-2 Hari Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan.  <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," ungkap Mendag.

Mendag menegaskan, Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan, karena harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya.

Adapun sembilan Permendag baru yang diterbitkan:

1. Permendag Nomor 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan secara umum.
2. Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
3. Permendag Nomor 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag Nomor 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag Nomor 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
6. Permendag Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
7. Permendag Nomor 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag Nomor 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
9. Permendag Nomor 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca juga: Mentan Amran Ungkap 80 Persen Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium, Negara Rugi Rp2 Triliun

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan output regulasi untuk kemudahan berusaha menjadi dua Permendag, yaitu Permendag 25/2025 untuk menggantikan Permendag sebelumnya tentang tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.

Kemudian Permendag Nomor 26/2025 tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi.

x|close