A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tarif Ojol Akan Naik Sampai 15 Persen Sesuai Zona, Aplikator Sudah Setuju - Ntvnews.id

Tarif Ojol Akan Naik Sampai 15 Persen Sesuai Zona, Aplikator Sudah Setuju

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 18:26
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
pengemudi ojek online mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). pengemudi ojek online mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kenaikan tarif perjalanan nantinya tergantung zona atau wilayah operasional ojek online.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif terutama roda dua," ucap Aan pada rapa bersama Komisi V DPR RI, Senin, 30 Juni 2025.

"Ini sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan," sambungnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan

Baca juga: Wanita Pengemudi Ojol Terlindas Truk Molen di Cengkareng

Baca juga: Puluhan Ribu Ojol Bakal Kembali Demo, Kepung Istana pada 21 Juli 2025

Aan melanjutkan, kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi ojek online dalam aksi massa yang digelar pada 20 Mei 2025. 

Nantinya skemanya kenaikan tarif didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona III.

"Ada III Zona, Zona I, Zona II, Zona III. Dan ini proses masih kami teruskan," ungkapnya.

Dalam hal ini Kemenhub memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini

"Besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator," tandasnya.

x|close