Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kenaikan tarif perjalanan nantinya tergantung zona atau wilayah operasional ojek online.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif terutama roda dua," ucap Aan pada rapa bersama Komisi V DPR RI, Senin, 30 Juni 2025.
"Ini sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan," sambungnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan
Baca juga: Wanita Pengemudi Ojol Terlindas Truk Molen di Cengkareng
Baca juga: Puluhan Ribu Ojol Bakal Kembali Demo, Kepung Istana pada 21 Juli 2025
Aan melanjutkan, kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi ojek online dalam aksi massa yang digelar pada 20 Mei 2025.
Nantinya skemanya kenaikan tarif didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona III.
"Ada III Zona, Zona I, Zona II, Zona III. Dan ini proses masih kami teruskan," ungkapnya.
Dalam hal ini Kemenhub memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini
"Besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator," tandasnya.