Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan akan memanggil aplikator mengenai ramai pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Menaker mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol
"Kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, Yassierli mengaku bahwa masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Direksi Bank Mandiri Berdasarkan Keputusan RUPST 25 Maret 2025
"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol terkait BHR.
"Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil," jelasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam pemberian THR Ojol, taksol, kurir yang tidak berprikemanusiaan dan diskriminatif.
Dari banyaknya pengaduan yang masuk ke nomor pengaduan THR Ojol, SPAI menerima aduan yang lebih tidak manusiawi lagi dari laporan sebelumnya, seorang pekerja ojol Gojek hanya dibayar THR nya senilai Rp50 ribu padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta.
Baca juga: Tak Cuma ke Investor, Maruarar Tegaskan Presiden Prabowo Berikan Karpet Merah untuk Rakyat Kecil
Hitungan ini menurutnya sangat tidak ini adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari kerja 25 hari, jam kerja online 250 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, total orderan minimal 250 orderan dan rata-rata rating 4,9 setiap bulannya.
Angka ini sangat jauh berbeda dari informasi yang diterima Presiden mengenai THR ojol sebesar Rp1 juta yang akan diberikan platform bagi para pekerjanya.