Ntvnews.id
“KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348 Wajib Lapor. Dengan demikian, persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa,15 April 2025.
KPK memberikan apresiasi kepada 96,71 persen penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN tersebut.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Penyampaian LHKPN, KPK Ingatkan Sanksi Pejabat yang Belum Lapor
“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa KPK akan segera melakukan verifikasi administratif terhadap pelaporan LHKPN tersebut.
“Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar pimpinan atau satuan pengawas internal memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” jelasnya.