Ntvnews.id
“Atas nama SWG, dan HTW,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa,22 April 2025.
SWG adalah Sandra Willia Gusman, Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, sementara HTW adalah Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.
Selain Sandra dan Heru, Tessa menyatakan bahwa penyidik KPK juga memanggil mantan pejabat Kementan serta seorang advokat dari firma hukum Visi Law Office untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas nama ER, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian; dan RRN, advokat,” ujar Tessa.
ER adalah Ebi Rulianti, yang kini menduduki posisi sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, sementara RRN adalah advokat Reyhan Rezki Nata.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)
Pada pekan ini, KPK memanggil Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus TPPU yang melibatkan SYL.
Sebelumnya, Rasamala juga telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office tempat Rasamala Aritonang bekerja saat ini sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian, pada Kamis, 20 Maret 2025, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Di hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menduga SYL membayar jasa hukum Visi Law Office menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
(Sumber: Antara)