KLH Turun Tangan Terkait Laporan Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 14:20
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). Antara Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). Antara

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons mengenai keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam hal ini, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup(KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti mengenai keberadaan tambang nikel tersebut.

"Saya hanya bisa menanggapi sedikit, karena Deputi Gakkum juga sudah menindaklanjuti itu," ucap Vivien, Rabu 4 Juni 2025.

"Kemudian sedang melakukan pengembangan-pengembangan untuk langkah penegakan hukum," sambungnya.

Baca juga: Polisi Bantah Tangkap Aktivis Greenpeace-Wanita Papua di Konferensi Nikel Internasional

Vivien merujuk kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH yang disebutnya sedang mendalami kabar mengenai keberadaan tambang nikel yang berada dekat Raja Ampat, salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

Keberadaan tambang nikel itu sendiri dikhawatirkan sejumlah pihak dapat berdampak kepada ekosistem alam di sekitarnya, mengingat kelestarian Raja Ampat menjadi salah satu penarik wisatawan baik domestik maupun asing untuk mengunjunginya.

Terkait dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh pertambangan nikel ketika ingin beroperasi, Vivien mengaku harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadali mengatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat untuk melakukan evaluasi aktivitas pertambangan.

Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam pada Sabtu (31/5) mengatakan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada pada pemerintah pusat di Jakarta.

Baca juga: Polda Ungkap Perkembangan Kasus Penjualan Bijih Nikel di Maluku Utara

Hal itu menyebabkan pemerintah daerah (pemda), kesulitan melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan serta ekosistem yang ada di wilayah itu. (Sumber:Antara)

x|close