Ntvnews.id
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 24 April 2025, Haikal menekankan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal (JPH) demi melindungi konsumen.
“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia,” kata Haikal.
Haikal menambahkan bahwa meskipun sebuah produk telah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus-menerus tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan perintah undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar tetap memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Catat! Ini 9 Produk Marshmallow yang Mengandung Babi
“Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” ujar dia.
Haikal menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah, baik secara mandiri maupun bekerja sama, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Haikal menambahkan bahwa dalam undang-undang tersebut, terdapat kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar,” kata Haikal.
“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email [email protected],” ujarnya pula.
Pada Senin, 21 April 2025, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut pada kemasan.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal, namun ternyata mengandung unsur babi, sementara dua produk lainnya terindikasi memberikan informasi yang tidak akurat dalam registrasi produk.
(Sumber: Antara)