A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap, Masyarakat Diminta Melapor Jika Alami Kendala - Ntvnews.id

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap, Masyarakat Diminta Melapor Jika Alami Kendala

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 21:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (barisan depan, kedua kiri) dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (barisan depan, kedua kiri) dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan yang membatasi lama waktu rawat inap peserta di rumah sakit. Ia menekankan, masyarakat yang mengalami hal tersebut agar segera melapor melalui saluran resmi BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin," ujar Ghufron saat menjawab pertanyaan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa jika ada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami pemulangan paksa dalam waktu tertentu, laporan bisa disampaikan ke kanal pengaduan resmi BPJS. Laporan tersebut akan didalami dan menjadi bahan evaluasi terhadap fasilitas layanan kesehatan yang bersangkutan.

Menurutnya, evaluasi itu dapat berujung pada teguran hingga pemutusan kontrak kerja sama apabila tidak ada perbaikan.

“Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontrak. Maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus," jelasnya.

Ghufron juga menyoroti bahwa setiap fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi enam komitmen layanan, yakni pengobatan cukup dengan KTP atau NIK, tanpa perlu fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya tambahan, durasi rawat inap tidak dibatasi, ketersediaan obat bagi peserta, serta pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.

Berdasarkan data hingga akhir 2024, jumlah peserta JKN telah mencapai 278,1 juta orang atau sekitar 98,45 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 77,3 persen merupakan peserta aktif.

Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga meningkat sebesar 28 persen dalam kurun waktu 2014–2024, dari semula 18.437 menjadi 23.682 unit. Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra meningkat 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.

(Sumber: Antara)

x|close