Ntvnews.id
"Kami melakukan pengecekan dan menemukan bahwa selain barang ilegal, lebih banyak ditemui pelanggaran terkait merek," jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 25 April 2025.
Setelah pengecekan, Kemendag menemukan sejumlah barang yang melanggar hak merek di pasar tersebut.
"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," kata Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa banyak barang bajakan yang ditemukan di Pasar Mangga Dua, sebagian besar merupakan barang impor.
Baca juga: DPR Marahi Dirjen Kemendagri: Kita Ini Komunikasi, Bukan Mau Minta-Minta!
"Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," kata Budi Santoso.
Sebagai informasi, laporan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 2025 menunjukkan bahwa Pasar Mangga Dua masih ada dalam daftar pantauan utama untuk pemalsuan dan pembajakan, bersama beberapa pasar daring di Indonesia.
USTR juga mencatat bahwa kurangnya penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk lebih aktif menggunakan gugus tugas penegakan HKI agar kerjasama antara lembaga dan kementerian penegak hukum bisa lebih ditingkatkan.
Amerika Serikat terus melakukan desakan ke Indonesia untuk meningkatkan sistem perlindungan terhadap praktik penggunaan komersial yang tidak adil.
Laporan tersebut juga mengungkapkan kekhawatiran AS terkait perubahan Undang-Undang Paten 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan persyaratan paten hanya melalui impor atau pemberian lisensi. (Sumber: Antara)