Bingung Cara Buat NPWP? Begini Cara Praktis Bikin NPWP Tanpa Ribet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2025, 10:26
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Logo Dirjen Pajak Logo Dirjen Pajak (pajak.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib memiliki NPWP. Tanpa NPWP, beberapa layanan finansial dan administrasi akan sulit diakses.

Layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat proses membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih mudah. Selain menjadi identitas perpajakan, NPWP juga merupakan dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti mengajukan kredit, melamar pekerjaan, dan membuka rekening bank.

Jika Anda masih bingung bagaimana membuat NPWP dengan benar, artikel ini akan memberi Anda panduan langkah demi langkah yang praktis, cepat, dan pasti sah secara hukum. Yuk! simak panduan lengkapnya. 

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membuat NPWP, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI):

    • Fotokopi KTP.

  2. Warga Negara Asing (WNA):

    • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP.

  3. Wiraswasta/Freelancer:

    • Surat keterangan usaha atau pernyataan aktivitas usaha.

  4. Karyawan:

    • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  5. Ibu Rumah Tangga yang Ingin Pisah Pajak dari Suami:

    • Fotokopi NPWP suami dan surat pernyataan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Cara Membuat NPWP Secara Online

Mendaftar NPWP secara online menjadi pilihan favorit masyarakat karena prosesnya praktis dan hemat waktu. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Website Resmi DJP
    Akses laman ereg.pajak.go.id  Pilih menu Daftar untuk membuat akun baru.

  2. Registrasi Akun DJP Online
    Masukkan data diri seperti email aktif, nama lengkap, dan kata sandi. Jangan lupa verifikasi email.

  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Login ke akun dan isi formulir pendaftaran NPWP. Pastikan data yang diinput sesuai dokumen asli.

  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Scan dan unggah dokumen sesuai kategori wajib pajak Anda. Pastikan file jelas dan terbaca.

  5. Kirim Permohonan
    Setelah formulir dan dokumen terisi lengkap, klik Kirim. Permohonan akan diproses oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

  6. Cek Status dan Pengiriman NPWP
    Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili atau bisa diunduh dalam versi digital.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Bagi Anda yang lebih nyaman melakukan pendaftaran langsung, ikuti panduan berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
    Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.

  2. Isi Formulir Pendaftaran
    Petugas akan membantu mengarahkan Anda dalam pengisian formulir.

  3. Proses Verifikasi dan Cetak NPWP
    Jika data lengkap, NPWP biasanya bisa diterbitkan di hari yang sama atau dikirimkan ke alamat Anda.

Tips Penting Agar Proses Lancar

  • Pastikan semua dokumen dalam format PDF atau JPG jika mendaftar online.

  • Gunakan email aktif dan nomor HP yang bisa dihubungi.

  • Catat nomor registrasi atau tanda terima untuk memantau proses.

x|close