Bea Cukai Amankan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp14,59 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2025, 13:42
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025/Ist Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025/Ist


Ntvnews.id
, Jakarta - Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025.

Adapun total nilai barang bukti dari penindakan tersebut ialah sebesar Rp14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp9,53 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai diantaranya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda," ucap Lenni dalam keterangannya, Kamis 8 Mei 2025.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal dari Pabrik Rokok di Pasuran

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp165 Miliar

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai,” sambungnya.

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, menurut Lenni Ika peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” tandas Lenni.

x|close