Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi yang mencakup pelonggaran aturan 10 komoditas impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijkan deregulasi ini sebagai upaya menghadapi ketidakpastian perdagangan dan perekonomian dunia.
"Hari ini Bapak Presiden meminta agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Senin 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut kebijakan deregulasi ini sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing.
Baca juga: Pramono Pertimbangkan Penerapan WFH saat HUT Bhayangkara di Monas
Baca juga: Azwar, Pekerja asal Asahan Meninggal Dunia di Kamboja Diduga Bunuh Diri
Kemudian pemerintah juga ingin menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan pekerjaan dapat terus terbentuk.
Tak hanya itu, kebijakan ini mendorong sektor padat karya terus bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada
"Dan dalam hal yang sama, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, ungkapnya.
10 komoditas yang masuk dalam kebijakan deregulasi diantaranya:
1. Produk kehutanan jumlah 441 kode HS
2. Produk Bersubsidi jumlah 7 kode HS
3. Bahan bakar lain jumlah 9 kode HS
4. bahan baku plastik jumlah 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol jumlah 6 kode HS
6. Bahan kimia tertentu jumlah 2 kode HS
7. Mutiara jumlah 4 kode HS
8. Food tray jumlah 2 kode HS
9. Alas kaki jumlah 6 kode HS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga jumlah 4 kode HS.