Menaker Tegaskan Kenaikan Klaim JKP Tak Gambarkan Angka PHK Sebenarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 18:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang meningkat pada empat bulan pertama 2025 tidak menggambarkan kondisi dan jumlah terkini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli, mengatakan klaim JKP pada rentang Januari-April 2025 itu bisa saja dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK bukan di periode tersebut.

"Itu tidak menggambarkan (kondisi PHK). Kita harus lihat kapan dia (pekerja/eks pekerja) di-PHK. Dengan mengambil klaim JKP bulan ini, bukan berarti dia di-PHK (juga) bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)," ucap Yassierli, Kamis 22 Mei 2025.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa data PHK tidak bisa dirujuk pada klaim JKP. 

Baca juga: Tips Bikin Donat yang Empuk, Mengembang dan Anti Gagal!

Ada pun data PHK yang diterima oleh Kemnaker merupakan hasil laporan dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) di masing-masing provinsi.

“Kami melihat data valid sementara adalah dari dinas-dinas ketenagakerjaan,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan jumlah PHK yang tercatat di Kemnaker telah mencapai 26.455 kasus per Selasa (20/5).

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat terjadi kenaikan jumlah klaim program JKP per bulan sepanjang Januari-April 2025, dengan rata-rata 13.210 klaim.

Selain rata-rata klaim per bulan yang meningkat, DJSN pun mencatat rasio klaim JKP Januari-April 2025 meningkat menjadi 25 persen dibandingkan rasio klaim sebesar 13 persen pada periode 2023-2024.

Baca juga: Jokowi Sempat Diberitakan Koran Lokal saat Diterima di UGM

DJSN mencatat pembayaran klaim JKP pada 2024 sebesar Rp0,38 triliun dengan pendapatan iuran Rp2,98 triliun.

Sementara, pada periode Januari-April 2025 total pembayaran klaim adalah sebesar Rp0,23 triliun dengan pendapatan iuran hanya Rp0,93 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close