Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa rencana menaikkan usia pensiun Aparatur Sipil anegara (ASN) hingga 70 tahun belum menjadi agenda resmi pembahasan pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan," ujar Hasan dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut berasal dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan saat ini masih berada dalam tahap wacana, belum masuk ke dalam proses pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah.
Baca Juga: Terungkap Alasan Ayah di Lombok Nikahkan Anak Gadisnya yang Masih SMP, Ternyata Karena Ini
Menurut Hasan, pengajuan gagasan seperti itu merupakan hal yang wajar dan dapat diterima. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus memperhitungkan sejumlah faktor, terutama menyangkut regenerasi dan kaderisasi ASN.
Pemerintah, kata Hasan, perlu memikirkan langkah-langkah untuk menyiapkan aparatur muda yang cakap dan siap memimpin birokrasi di masa mendatang.
"Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," katanya.
Hasan juga mengimbau agar Korpri melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingat keduanya memiliki posisi sebagai Dewan Penasehat Korpri.
"Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," jelasnya.
Baca Juga: Soal Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Puan: Jangan Bebani APBN!
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi menyampaikan usulan kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri PAN-RB.
"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta.