Google Hingga Aple Masuk Situs Yang Terancam Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mei 2025, 19:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
komdigi komdigi (Komdigi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.  

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ucap Alexander dalam keterangannya dikutip, Jumat 30 Mei 2025.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

Baca juga: Danantara Gandeng Credit Agricole CIB, Fokus Investasi Energi Bersih hingga Proyek Hilirisasi

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Baca juga: Komdigi Bahas Kolaborasi Pengembangan AI di Indonesia Bersama UC Berkeley

Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan pengawasan rutin terhadap PSE Privat, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi:

1. yamaha.com
2. mncgroup.com
3. philips.com
4. ea.com
5. hp.com
6. mrdiy.com
7. indofood.com
8. bathandbodyworks.co.id
9. unilever.com dan unilever.co.id
10. order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku
11. max.com dan aplikasi Max
12. ebay.com dan aplikasi eBay
13. asus.com dan aplikasi MyAsus
14. msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI
15. nike.com dan aplikasi Nike
16. xbox.com dan aplikasi Xbox
17. byd.com dan aplikasi BYD
18. emirates.com dan aplikasi Emirates
19. id.jbl.com dan jblstore.co.id
20. klm.com dan aplikasi KLM
21. cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific
22. dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl, dan aplikasi DHL Express Mobile
23. lenovo.com dan aplikasi Lenovo
24. Lazada.com dan aplikasi Lazada
25. Aplikasi McDonald's
26. Zurich.com
27. ads.google.com
28. play.google.com
29. traveloka.com dan aplikasi Traveloka
Aplikasi MyJNE
31. Apple.com
32. Garmin.id
33. Leagugeoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot
34. Epicgames.com
35. Prudential.com
36. kai.id.

x|close